Sabtu, 01 Januari 2022

Kegiatan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) MI NU 49 Harjodowo 2021

Kegiatan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) MI NU 49 Harjodowo

    Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.                     Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :

  1. Usaha Pengembangan Madrasah;
  2. Pelaksanaan Tugas Manajerial;
  3. Pengembangan Kewirausahaan;
  4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
  5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah.

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

PKKM pada MI NU 49 Harjodowo tahun ini dilaksanakan  pada hari Kamis (30 Desember 2021) bertempat di ruang Kelas 5. Sambutan disampaikan oleh Kepala Madrasah, dengan ucapan selamat datang dan permohonan arahan dari Tim Penilai PKKM yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal,  yaitu dari Pengawas madrasah kecamatan Sukorejo bapak Drs.H. Sutrisno dan Pengawas madrasah kecamatan Plantungan bapak H. Nur Fathoni, S.Pd.I.                                                    Apresiasi disampaikan oleh Pengawas madrasah kecamatan Sukorejo bahwa berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh madrasah ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.

Disampaikan pula dari pengawas kecamatan Plantungan Bapak H. Nur Fathoni, S.Pd.I tentang Instrumen Akreditasi yang mengacu kepada SNP dan EDM yang dibuat lebih sederhana dengan sebutan 5 Budaya Mutu yang diawali dengan Kedisiplinan Warga Madrasah, Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan, Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran, Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya, serta Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.

Selanjutnya Nur Fathoni menyampaikan bahwa pengembangan madrasah yang kreatif dan inovatif dapat mengembangkan potensi dari peserta didik dimana pengembangan madrasah terdapat dalam kurikulum yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Adapun MI NU 49 Harjodowo merupakan salah satu madrasah yang berinovasi melaksanakan penyelenggaraan madrasah berkeunggulan Tahfidz.

Dilanjutkan arahan dari bapak pengawas,  tentang program pelaksanaan productinputoutput dan outcome/lulusan) serta sehat lahir batin.

Dewan guru MI NU 49 Harjodowo bersama Tim Penilai PKKM